Syarat, Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa, Dalam Permendagri RI No 110 tahun 2016 tentang BPD tersebut terdapat beberapa poin pada pasal 32 tentang tugas dan wewenang BPD


Syarat, Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan sebuah lembaga desa yang baru pada masa era Otonomi Daerah di Indonesia sebagai perwujudan demokrasi pelaksanaan pemerintah desa. BPD yang juga dianggap sebagai “parlemen” desa beranggotakan dari perwakilan penduduk desa yang bersangkutan tersebut yang ditetapkan melalui musyawarah serta mufakat desa.

Adapun masa jabatan dari anggota BPD yang diresmikan oleh putusan Bupati tersebut yaitu selama 6 tahun dengan maksimal masa jabatan 2 kali periode. Sebagaimana badan parlemen nasional, BPD juga memiliki tugas dan wewenang serta syarat menjadi anggota .

Berikut syarat, tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD:

a.       Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Daerah
Dalam Permendagri RI No 110 tahun 2016 tentang BPD tersebut terdapat beberapa poin pada pasal 32 tentang tugas dan wewenang BPD, yakni:

       Menggali, menampung, mengelola, serta menyalurkan aspirasi masyarakat atau warga
       Memberikan persetujuan atas pemberhentian atau pemberhentian sementara pada perangkat desa
       Menyelenggarakan musyawarah desa dan musyawarah BPD
       Menyelenggarakan musyawarah khusus untuk membahas pemilihan Kepala Desa
       Menyusun tata tertib BPD
       Membentuk panitia untuk pemilihan Kepala Desa, dalam pemilihan kepala desa, BPD berhak untuk membentuk panitia sesuai dengan Perda Kabupaten
       Membahas serta menyetujui rancangan pada Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa
       Mengawasi kinerja Kepala Desa terkait
       Menciptakan harmonisasi hubungan kerja dengan Pemerintah Kerja serta Lembaga Desa yang lain
       Melakukan evaluasi laporan keterangan atas penyelenggaran Pemerintah Desa
       Menjalan tugas lain selain  tugas yang telah disebutkan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan

b.      Syarat Menjadi Anggota BPD
Selain tugas dan wewenang Badan Permusyawaratn Desa, keanggotaannya juga mempunyai persyaratan tersendiri. Meski anggota dari BPD tersebut adalah perwakilan dari masyarakat desa itu sendiri, namun dalam pemilihan anggotanya BPD mempunyai kriteria dan syarat bagi warga masyarakatnya yang ingin menjadi bagian dari BPD, berikut beberapa diantaranya:

       Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
       Setia serta taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah RI
       Ijazah sekolah paling rendah Sekolah Menengah Pertama
       Usia minimal 25 tahun
       Sehat jasmani dan rohani
       Bertingkah laku baik
       Tidak memiliki cacat hukum
       Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa
       Mendaftar sebagai penduduk desa dan tinggal di desa tersebut kurang lebih selama 6 bulan berturut-turut.

Dengan beberapa tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa dan mengingat pentingnya peran BPD pada desa tersebut, maka tidaklah berlebihan jika masyarakat sangat berharap bahwa BPD akan mewujudkan aspirasi warganya dan membuatnya lebih baik.




Share To:

Turnado Days

Post A Comment:

0 comments so far,add yours