Syarat dan prinsip desa mandiri serta 3 pilar kebijakan pembangunan serta PPMD atau Pemberdayaan Masyarakat Desa Mandiri
Desa merupakan pemerintahan terkecil dalam suatu daerah, sehingga
satu daerah dapat dikatakan baik, jika banyak desa yang berkembang dengan baik.
Suatu desa tentunya berhak untuk mengatur urusannya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Namun dalam
mengatur pemerintahannya membutuhkan syarat dan prinsip desa mandiri. Suatu
desa dapat dikatakan mandiri jika mampu mengelola pemerintahannya sendiri
dengan biak. Hal tersebut memang desa memiliki kekuatan biak secara politik,
ekonomi, maupun sosial budaya yang harus dikembangkan melalui pembangunan serta
pemberdayaan masyarakat.
Sebelum
membahas mengenai syarat dan prinsip desa mandiri, maka anda perlu mengetahui
bagaimana agar suatu desa dapat menjalankan pemerintahannya dengan baik.
Sehingga berikut ini rumusan atau konsep dasar desa mandiri:
Tiga pilar
kebijakan pembangunan serta PPMD atau Pemberdayaan Masyarakat Desa:
1. JKWD atau jaringan Komunitas Wiradesa sebagai penguatan daya serta
kapasitas masyarakat desa dan ekspansi kepabilitas
2. LED atau Lumbung Ekonomi desa untuk mengoptimalisasi sumber saya
desa guna mewujudkan kemandirian dalam bidang ekonomi seperti kedaulatan pangan
serta ketahanan energi
3. LBD atau Lingar Budaya Desa yang berperan dalam partisipasi
masyarakat desa sebagai kerja budaya.
Adapun syarat
dan prinsip desa mandiri itu sendiri yaitu:
Syarat desa mandiri
1. Melakukan pendayagunaan sumber daya yang ada di desa
2. Menjalankan penataan serta pembangunan aset dalam desa
3. Aktif dalam kelembagaan masyarakat maupun di lingkungan masyarakat
4. Tersedianya dana atau anggaran desa guna mengelola berbagai
kegiatan biak pemberdayaan maupun pembangunan
5. Terdapat kerja sama antar desa dengan pihak lainnya serta terdapat
pendampingan dalam desa
Prinsip desa mandiri
Dengan menggunakan
prinsip DOUM yang artinya dari oleh untuk dan bersama masyarakat, maka prinsip
desa mandiri yaitu:
1. Setiap desa memiliki peluang untuk mengembangkan dirinya menjadi
desa yang mandiri. Hal tersebut karena setiap desa memiliki wewenang, aset,
budaya serta sumber daya yang bisa dikembangkan dengan melalui pemberdayaan
masyarakat.
2. Untuk mengembangkan desa mandiri maka membutuhkan modal atau aset
utama, seperti
·
Pasar dengan
meliputi daya beli dan daya jual
·
Memiliki
sumber daya lokal desa
·
Tersedianya
tenaga kerja yang memiliki tingkat keterampilan baik
·
Melakukan
tanam modal dengan skala desa dan kawasan
· Memiliki
kemampuan dalam pemerintahan lokal dengan meliputi ketersediaan regulasi,
kualitas SDM serta akses yang baik
· Tersedianya
sarana dan prasarana, terutama dalam bidang komunikasi dan transportasi
3. Masyarakat
ikut berperan dalam membangun desa mandiri, sebab masyarakat merupakan subjek
atau aktor utama yang harus berpartisipasi secara aktif untuk mengidentifikasi
kebutuhan dalam pembangunan dengan membuat perencanaan, melaksanakan, mengawasi
serta mengevaluasi dari pembangunan yang dilakukan desa.
Membangun desa
yang mandiri tentunya bukan hal yang mudah. Sebab setiap elemen yang ada di
dalam desa baik perangkat desa maupun masyarakatnya harus mengetahui bagaimana
syarat dan prinsip desa mandiri agar terwujud pemerintahan yang terbaik dan
stabil.
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Posting Komentar