Syarat dan prinsip desa mandiri serta 3 pilar kebijakan pembangunan serta PPMD atau Pemberdayaan Masyarakat Desa Mandiri

Syarat dan prinsip desa mandiri

                Desa merupakan pemerintahan terkecil dalam suatu daerah, sehingga satu daerah dapat dikatakan baik, jika banyak desa yang berkembang dengan baik. Suatu desa tentunya berhak untuk mengatur urusannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam mengatur pemerintahannya membutuhkan syarat dan prinsip desa mandiri. Suatu desa dapat dikatakan mandiri jika mampu mengelola pemerintahannya sendiri dengan biak. Hal tersebut memang desa memiliki kekuatan biak secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya yang harus dikembangkan melalui pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Sebelum membahas mengenai syarat dan prinsip desa mandiri, maka anda perlu mengetahui bagaimana agar suatu desa dapat menjalankan pemerintahannya dengan baik. Sehingga berikut ini rumusan atau konsep dasar desa mandiri:
Tiga pilar kebijakan pembangunan serta PPMD atau Pemberdayaan Masyarakat Desa:
1.    JKWD atau jaringan Komunitas Wiradesa sebagai penguatan daya serta kapasitas masyarakat desa dan ekspansi kepabilitas
2. LED atau Lumbung Ekonomi desa untuk mengoptimalisasi sumber saya desa guna mewujudkan kemandirian dalam bidang ekonomi seperti kedaulatan pangan serta ketahanan energi
3.   LBD atau Lingar Budaya Desa yang berperan dalam partisipasi masyarakat desa sebagai kerja budaya.
Adapun syarat dan prinsip desa mandiri itu sendiri yaitu:
Syarat desa mandiri
1.       Melakukan pendayagunaan sumber daya yang ada di desa
2.       Menjalankan penataan serta pembangunan aset dalam desa
3.       Aktif dalam kelembagaan masyarakat maupun di lingkungan masyarakat
4.    Tersedianya dana atau anggaran desa guna mengelola berbagai kegiatan biak pemberdayaan maupun pembangunan
5.   Terdapat kerja sama antar desa dengan pihak lainnya serta terdapat pendampingan dalam desa
Prinsip desa mandiri
Dengan menggunakan prinsip DOUM yang artinya dari oleh untuk dan bersama masyarakat, maka prinsip desa mandiri yaitu:
1.   Setiap desa memiliki peluang untuk mengembangkan dirinya menjadi desa yang mandiri. Hal tersebut karena setiap desa memiliki wewenang, aset, budaya serta sumber daya yang bisa dikembangkan dengan melalui pemberdayaan masyarakat.
2.   Untuk mengembangkan desa mandiri maka membutuhkan modal atau aset utama, seperti
·         Pasar dengan meliputi daya beli dan daya jual
·         Memiliki sumber daya lokal desa
·         Tersedianya tenaga kerja yang memiliki tingkat keterampilan baik
·         Melakukan tanam modal dengan skala desa dan kawasan
·       Memiliki kemampuan dalam pemerintahan lokal dengan meliputi ketersediaan regulasi, kualitas SDM serta akses yang baik
·        Tersedianya sarana dan prasarana, terutama dalam bidang komunikasi dan transportasi
3.  Masyarakat ikut berperan dalam membangun desa mandiri, sebab masyarakat merupakan subjek atau aktor utama yang harus berpartisipasi secara aktif untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam pembangunan dengan membuat perencanaan, melaksanakan, mengawasi serta mengevaluasi dari pembangunan yang dilakukan desa.
Membangun desa yang mandiri tentunya bukan hal yang mudah. Sebab setiap elemen yang ada di dalam desa baik perangkat desa maupun masyarakatnya harus mengetahui bagaimana syarat dan prinsip desa mandiri agar terwujud pemerintahan yang terbaik dan stabil.


Share To:

Turnado Days

Post A Comment:

0 comments so far,add yours